Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN WONOSARI
Pelaksanaan pemerintahan di Kecamatan Wonosari sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan sebagaimana berikut :
Camat.
1.
2. |
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam wilyah Kecamatan dan meleksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a. b. c. d. e. f. g.
h.
i.
j.
k.
l. m
n
o.
p.
q.
r.
s.
t.
u. |
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ; mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ; mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ; mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ; melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ; melaksanakan kewenangan pemerintahn yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangi sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan ; rekomendasi ; koordinasi; pembinaan; pengawasan; fasilitas; penetapan; penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan ; melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat ; melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa dan / atau kelurahan ditingkat kecamatan; melaporkan pelaksanaan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan. melaporkan pembinaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum. melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-udangan di wilayah kecamatan ; mengusulkan, menunjuk, menetapkan serta melaksanakan pembinaan pejabat pengelola keuangan; melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku ; membina bawahan dalam pencapaian program dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; mengevaluasi pelaksanaan kegiatana pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam menyusun sasaran tahun berikutnya ; menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan karier ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya. |
Sekretariat
1
2 |
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b dimpimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas mengelola urusan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a.
b.
c.
d. e.
f. g.
h.
i.
j. k. l. |
menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ; menyusun rencana program urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, pelaporan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana program ; mengkoordinasikan kegiatan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ; mengkoordinasikan dan menyusun laporan kegiatan; melaksanakan pembinaan, bimbingan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ; menyiapakan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan ; melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas ; mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah ; mengkoordinasikan, membagi tugas dan membimbing atau memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku ; menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan megevaluasi hasil kerja ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1
2 |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor, melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang melakukan fungsi pengelolaan keuangan. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l. m. n. o. p. q. r. s. t.
u. v. w. x.
y.
z.
aa. bb cc
|
menyiapkan bahan, merencanakan, mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan urusan umum, kepegawaian dan keuangan sebagai bahan penyusunan kebijakan; menyusun rencaana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan urusan umum, kepegawaian dan keungan ; melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan umum, kepegawaian dan keuangan ; melaksanakan administrasi surat-menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, pengadaan alat tulis kantor, akomodasi rapat, pertemuan, upacara, penerimaan tamu serta pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga kantor dan barang inventaris ; menyiapkan kebutuhan dan perlengkapan perjalanan dinas serta mengatur penggunaan kendaraan dinas ; mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keserasian ruang kantor ; melaksanakan administrasi umum kepegawaian, meliputi menyiapkan baham dan mengusulkan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri (KARIS), Kartu Suami (KARSU),Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Asuransi Kesehatan (ASKES) dan izin cuti ; menyiapkan bahan usulan pengembangan karir pegawai, meliputi kebutuhan pegawai / formasi pegawai, usulan untuk menduduki jabatan, Tugas Belajar / Izin Belajar, Ujian Dinas, pendidikan dan latihan dan pemberian penghargaan dan tanda jasa ; menyiapkan bahan usulan mutasi pegawai, meliputi Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pemindahan /mutasi, Pemberhentian dan Pensiun, Penyesuaian Ijasah, Daftar Penilaian Pegawai (DP3) ; menyiapkan, menghimpun dan mengelola data pegawai serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) ; menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam pembinaan kepegawaian ; meneliti dan memferifikasi kelengkapan SPP yang diajukan bendahara ; menyiapkan SPM atas dasar SPP yang diajukan bendahara ; melaksanakan ferivikasi SPJ dan menyiapkan bahan pengesahan SPJ ; melaksanakan ferivikasi harian atas pengeluaran ; melaksanakan akutansi ; menyiapkan bahan laporan prognosis dan anggaran ; menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan ; menyiapkan bahan dan menyusun data informasi di bidang keuangan ; menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang keuangan; menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan ; menyiapkan bahan dan menyusun laporan realisasi anggaran ; menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan ; melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ; mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku ; menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
(1)
(2) |
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebaagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi dan pelaporan kegiatan, Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a.
b.
c.
d. e.
f. g.
h.
i.
j. k. l.
|
meyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan pelaporan kegiatan ; mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) , Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai perundang-undangan yang berlaku ; menyiapkan bahan dan menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ; mengajukan usulan program kerja berdasarkan urutan prioritas kebutuhan ; menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran ; menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan dan kinerja ; melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ; mengevaliasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah ; mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasam yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku ; menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada atasan ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya |
Seksi Tata Pemerintahan.
(1)
(2) |
Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan, Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a.
b.
c.
d.
e. f. g.
h.
i. j.
k. l.
m.
n.
o.
p.
q. r. s. |
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, yang meliputi : 1) melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ; 2) melakukan koordionasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintah ; 3) melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ; 4) melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina menyelenggarakan pemerintahan desa dan / atau kelurahan yang meliputi : 1) melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan / atau kelurahan ; 2) memberikan bimbingan supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan / atau kelurahan ; 3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan / atau lurah ; 4) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/ atau kelurahan ; 5) melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan di tingkat kecamatan ; 6) melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan di tingkat kecamatan, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan yang meliputi : 1) melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan ; 2) melakukan percepatan pencapaian standard pelayanan minimal di wilayahnya ; 3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan ; 4) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan ; 5) melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayan kepada masyarakat di wilayah kecamatan, Membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kewarganegaraan ; Mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah Kecamatan ; Mengendalikan pengalihan fungsi tanah sawah pertanian di wilayah Kecamatan ; Memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan/ atau Kelurahan ; Memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar Desa dan Kelurahan ; Melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan ; Melayani permohonan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Mutasi, Kartu Keluarga dan Mutasi Kartu Keluarga dan Mutasi Kartu Tanda Penduduk ; Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum; Mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat kecamatan ; Melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pendapatan daerah lainnya ; Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ; Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah ; Mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku ; Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja ; Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan ; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
(1)
(2) |
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a.
b
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j. k. l. m.
n.
0.
p.
q.
r. s. t. u.
v. w. x. y.
z.
aa.
bb.
cc. dd. ee. |
melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi : 1) mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangu nan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa / kelurahn dan kecamatan ; 2) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik Pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan ; 3) melakukan evaluasi terhadap berbgai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta ; 4) melakukan tugas - tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan; 5) melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan dengan tembusan kepada unit kerja yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, yang meliputi : 1) melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; 2) melakukan koordinasi dengan fihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; 3) melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilits pelayanan umum di wilayah kecamatan, melakukan pengawasan terhadap penguasa dan pengelolaan sumber pendapatan desa / kelurahan ; mempersiapkan bahan-bahan pedoman dan petunjuk tentang usaha peningkatan pendapatan Pemerintahan Desa / Kelurahan ; mengadakan pemantauan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah kecamatan ; menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan pendidikan, kebudayaan dan kesehatan ; menyiapka bahan penyususpnan program pembinaan pelayanan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan ; menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga ; mempersiapkan bahan – bahan kegiatan dalam rangka pembinaan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama ; mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kesejahteraan soaial ; melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan usaha-usaha soaial; pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan transmigrasi ; melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta rehabilitsi akibat bencana alam ; mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data pembangunan pada umumnya ; menyusun program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik perekonomian, produksi dan distribusi ; melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan Desa / Kelurahan yang bergerak dibidang Pembangunan ; mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun laporan keadaan pangan dan upaya mengatasi rawan pangan ; mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dibidang pertanian dan ketahanan pangan ; membina BKPD, LPK, KCK dan BKK ; melakukan pembinaan terhadap lembaga ekonomi desa ; melakukan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa / kelurahan tentang dana bantuan ekonomi lemah ; mengikuti perkembangan harga sembilan bahan pokok ; membantu memelihara dan mengamankan hutan–hutan rakyat beserta hasilnya ; memberikan pertunjuk-petunjuk untuk meningkatkan usaha gotong royong ; mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan pemugaran lingkungan dan pemugaran perumahan desa ; melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ; mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah ; mengkoordinasikan, membgi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku ; menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada atasan ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(1)
(2) |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf e dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan , Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a.
b.
c.
d.
e. f.
g. h.
i.
j.
k. l. m. |
melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi : 1) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan ; 2) melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujutkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan ; 3) melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum ; melaksanakan kordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, yang meliputi : 1) melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan ; 2) melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang - undangan dan / atau Kepolisian Negara Reublik Indonesia ; 3) melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan di wilayah kecamatan , membina pengendalian dan mengevaluasi penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum ; mempersiapkan bahan – bahan pemikiran dalam membina Ibukota Kecamatan dan pusat – pusat mewujutkan kota yang tertib, aman dan teratur ; menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin ; menyiapkan bahan pembinaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya : menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisian antar Desa / Kelurahan ; melakukan pembinaan semangat Bela Negara, perlindungan masyarakat dan siskamling di wilayah kecamatan secara optimal ; melaksanakan kordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ; mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalhan – permasalahan yang berhubungn dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah , mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlku ; menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada atasan ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |