Tugas dan Fungsi PPID

Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, PPID mempunyai tugas dan kewenangan:

TUGAS PPID PEMBANTU

Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016

  • PPID Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, bertugas sebagai berikut:
  1. mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada SKPD/BUMD yang bersangkutan;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  5. menyediakan informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.
  • PPID Pembantu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu seorang operator yang mampu mengoperasikan media informasi elektronik.
  • PPID Pembantu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan SKPD/BUMD.

 

WEWENANG PPID PEMBANTU

PPID Pembantu berwenang sebagai berikut:

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memeperoleh informasi dari unit kerja pada SKPD/BUMD-nya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan unit kerja atau pejabat struktural terkait di SKPD/BUMD-nya; dan
  4. membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

PPID Utama dan PPID Pembantu pada setiap akhir tahun mengumumkan layanan informasi publik, yang meliputi :

  1. jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. waktu yang diperlukan untuk memenuhi permohonan informasi;
  3. jumlah informasi yang diberikan dan permohonan informasi yang
  4. ditolak; dan alasan penolakan informasi