Kepala Dinas
Camat.
1.
2. |
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam wilyah Kecamatan dan meleksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a. b. c. d. e. f. g.
h.
i.
j.
k.
l. m
n
o.
p.
q.
r.
s.
t.
u. |
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ; mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ; mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan ; mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ; melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ; melaksanakan kewenangan pemerintahn yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangi sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan ; rekomendasi ; koordinasi; pembinaan; pengawasan; fasilitas; penetapan; penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan ; melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat ; melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa dan / atau kelurahan ditingkat kecamatan; melaporkan pelaksanaan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan. melaporkan pembinaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum. melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-udangan di wilayah kecamatan ; mengusulkan, menunjuk, menetapkan serta melaksanakan pembinaan pejabat pengelola keuangan; melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku ; membina bawahan dalam pencapaian program dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; mengevaluasi pelaksanaan kegiatana pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam menyusun sasaran tahun berikutnya ; menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan karier ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya. |