Kepala Dinas

Camat.

1.

 

 

 

2.

Camat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat  (1) huruf a,  mempunyai  tugas  memimpin penyelenggaraan  tugas umum pemerintahan dalam wilyah Kecamatan dan meleksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah sebagai berikut :

 

a.

b.

c.

d.

e.

f.

g.

 

h.

 

 

 

i.

 

 

j.

 

k.

 

l.

m

 

n

 

o.

 

p.

 

q.

 

 

r.

 

 

s.

 

t.

 

u.

mengkoordinasikan  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat ;

mengkoordinasikan  upaya  penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;

mengkoordinasikan  penerapan  dan penegakan peraturan perundang – undangan ;

mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;

mengkoordinasikan penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan di  tingkat  kecamatan;

membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau  kelurahan ;

melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang  belum  dapat  dilaksanakan  pemerintahan  desa  atau  kelurahan ;

melaksanakan  kewenangan pemerintahn yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangi sebagian  urusan  otonomi  daerah,  yang  meliputi  aspek  perizinan ;  rekomendasi ; koordinasi;  pembinaan;  pengawasan;  fasilitas;  penetapan;  penyelenggaraan  dan  kewenangan  lain  yang  dilimpahkan ;

melaporkan  pelaksanaan tugas pemberdayaan  masyarakat  di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan  masyarakat ;

melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa  dan / atau kelurahan  ditingkat  kecamatan;

melaporkan  pelaksanaan,  pemeliharaan  prasarana  dan   fasilitas  pelayanan  umum  di wilayah  Kecamatan.

melaporkan  pembinaan  pembinaan  ketentraman dan  ketertiban  umum.

melaporkan  pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-udangan di  wilayah  kecamatan ;

mengusulkan, menunjuk, menetapkan serta melaksanakan pembinaan pejabat pengelola keuangan;

melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

mendistribusikan  tugas  kepada  bawahan  sesuai  bidangnya  berdasarkan  ketentuan   yang  berlaku ;

membina  bawahan dalam pencapaian program dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan  ketentuan  yang  berlaku ;

mengevaluasi pelaksanaan kegiatana pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam menyusun sasaran tahun berikutnya ;

menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai ketentuan  yang  berlaku  sebagai  bahan pertimbangan  dalam  pembinaan  karier ;

melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah ;

melaksanakan tugas  lain yang diberikan oleh  Bupati  sesuai bidang  tugasnya.