Daftar Informasi Publik

Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP). Didalam UU KIP tersebut aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan, dan penyelesaian sengketa atas informasi publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi badan publik,
masyarakat, dan komisi informasi.

Bagi badan publik, sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya, penting untuk mempunyai system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal ini terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, beaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Salah satu upaya memenuhi kewajiban badan publik itu adalah menyediakan daftar informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP)

NO  Nama Informasi  Keterangan
1
  1. Daftar Informasi Publik 2021
  2. Daftar Informasi Publik 2024
  3. Daftar Informasi Publik 2025
 Detail