Kasi Tata Pemerintahan
Seksi tata pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi tata pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi tata pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi tata pemerintahan;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
- Membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
- Mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;
- Mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;
- Memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk peraturan desa dan keputusan kepala desa dan/atau kelurahan;
- Memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar desa dan kelurahan;
- Melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;
- Melayani permohonan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, mutasi kartu keluarga dan mutasi kartu tanda penduduk;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum;
- Mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara pemilihan umum di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan (pbb), retribusi daerah, serta pendapatan daerah lainnya;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.