Kasi Tata Pemerintahan

Seksi tata pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi tata pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi tata pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi tata pemerintahan;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Melaksanakan pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
  8. Membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
  9. Mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;
  10. Mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;
  11. Memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk peraturan desa dan keputusan kepala desa dan/atau kelurahan;
  12. Memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar desa dan kelurahan;
  13. Melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;
  14. Melayani permohonan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, mutasi kartu keluarga dan mutasi kartu tanda penduduk;
  15. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum;
  16. Mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara pemilihan umum di tingkat kecamatan;
  17. Melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan (pbb), retribusi daerah, serta pendapatan daerah lainnya;
  18. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
  20. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  21. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  22. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.