FAQ KECAMATAN WONOSARI
Frequently Asked Questions :
Pelayanan Kecamatan
Q : Jam berapa pelayanan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klatem ?
A : Pelayanan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 (Tanpa Istirahat)
Jum’at : 07.30 – 11.00 (Tanpa Istirahat)
Pembayaran PBB
Q : Apakah bisa membayar PBB di Kecamatan Wonosari?
A : Bisa, Pembayaran PBB di Kecamatan Wonosari setiap hari Kamis 09.00 – 13.00.
Silahkan datang ke loket Bank Jateng yang berada di halaman Kantor Kecamatan Wonosari
Q : Apakah syarat pembayaran PBB ?
A : Untuk melakukan pembayaran PBB cukup membawa SPT
Persyaratan Pembuatan KTP-el
Q : Apa saja syarat membuat KTP-el baru?
A : Syarat perekaman KTP untuk usia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Datang langsung untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan).
Q : Bagaimana cara mengurus KTP yang rusak dan Hilang
A : Membawa Surat Kehilangan dari Kantor Polisi ( KTP Hilang ), Kartu Keluarga
untuk mencetak ulang KTP Rusak maka cuku membawa KTP yang rusak dan KK kemudian melakukan sinkronisasi data dan mengurus Cetak KTP EL di Delanggu
Pengurusan Pindah Penduduk
Q : Bagaimana mengurus dokumen pindah antar desa / kecamatan dalam 1 kabupaten
A : Untuk mengurus pindah yang masih lingkup kabupaten maka siapkan
formulir F.1-02 |
formulir F.1-03 |
Kartu Keluarga (KK) asli |
KTP-el asli dan fotocopy 1 lembar |
formulir permohonan pindah (F‑1.03) sesuai kebutuhan |
Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akte Perceraian/Akta Kematian |
Nomor HP dan Email tiap Biodata (Minimal 1 nomor/email anggota keluarga) |
Datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan, kemudian menunggu petugas melakukan verifikasi berkas dan input dalam Aplikasi SIAK, Jika telah selesai pemohon mendapatkan nomer SKPWNI yang digunakan untuk mengurus dan mencetak KK baru di daerah asal yang dituju.
Biaya Pelayanan
Q : Berapa biaya pelayanan administrasi di Kecamatan Wonosari ?
A : Semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS)