PENGAWASAN KEARSIPAN WUJUDKAN PENGELOLAAN ARSIP SESUAI STANDAR KEARSIPAN
Pengawasan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip dengan pengelolaan arsip lebih baik, tertibnya budaya tertib arsip yang berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip, & standar kearsipan serta peraturan Perundang-undangan.
Wonosari, 08 Mei 2024
Dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan norma, standar dan kaidah kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten akan melaksanakan pengawasan kearsipan internal terhadap unit pengolah dan Unit Kearsipan pada Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu 08 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB
Kedatangan Tim Kearsipan disambut oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta staf sekretariat kecamatan, setelah berdiskusi tim kemudian meninjau lokasi penyimpanan arsip dan memberikan masukan agar kearsipan diKecamatan Wonosari semakin baik dari tahun sebelumnya.
Kegiatan pengawasan kearsipan dalam penataan arsip sangat bermanfaat antara lain
- Kearsipan yang baik maka dapat Menghemat tempat penyimpanan dan menjaga kerahasiaan;
- Mempermudah pencarian arsip, di temukan dengan cepat dan tepat dan menghemat waktu dan tenaga;
- Dapat dilakukan penyusutan;
- Menjaga arsip-arsip penting dan terselamatkannya arsip statis sebagai memori dan bukti sejarah.