Forum Konsultasi Publik
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog, musyawarah, atau diskusi antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
FKP merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang bertujuan membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan, harapan, dan kepuasan masyarakat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Forum Konsultasi Publik:
- Memperoleh masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
- Meningkatkan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
- Membangun komunikasi, transparansi, dan kepercayaan antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat.
- Mengidentifikasi permasalahan pelayanan serta menyusun rekomendasi perbaikan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Di lingkungan Kecamatan Wonosari, Forum Konsultasi Publik dapat dilaksanakan dengan melibatkan unsur masyarakat, tokoh masyarakat, perangkat desa, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, akademisi, serta pengguna layanan untuk membahas standar pelayanan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan, dan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil FKP kemudian menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam penyempurnaan pelayanan di Kecamatan Wonosari.




