Kasubag Perencanan dan Keuangan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan Pasal 14 (1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan kecamatan;
  3. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  4. Mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta menyusun indikator kinerja utama, rencana strategis, rencana kerja pemerintah daerah dan rencana kerja dinas sesuai perundang-
  5. Undangan yang berlaku;
  6. Menyiapkan bahan dan penyusunan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran kecamatan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
  8. Menyusun laporan kinerja kecamatan;
  9. Menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran kecamatan;
  10. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan kecamatan;
  11. Melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan surat permintaan pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
  12. Menyiapkan surat perintah membayar atas dasar surat permintaan pembayaran yang diajukan bendahara kecamatan;
  13. Melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan pengesahan surat pertanggungjawaban;
  14. Melaksanakan akuntansi keuangan kecamatan;
  15. Menyiapkan bahan laporan prognosis anggaran;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  17. Menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
  18. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan;
  20. Melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
  21. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
  22. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  23. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  24. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  25. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  26. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  28. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.