Kasubag Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai Berikut:

  1. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian;
  3. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  4. Melaksanakan administrasi surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, pengadaan alat tulis kantor, akomodasi rapat, pertemuan, upacara, penerimaan tamu serta pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga dan barang inventaris;
  5. Menyusun bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
  6. Menyusun data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat;
  7. Menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyusun mekanisme sistem prosedur kerja kecamatan;
  9. Menyiapkan kebutuhan dan melaksanakan pemeliharaan kendaraan dinas;
  10. Mengatur dan mengelola penggunaan kendaraan dinas serta perlengkapan perjalanan dinas;
  11. Mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keserasian ruang kantor;
  12. Melaksanakan administrasi umum kepegawaian meliputi menyiapkan bahan dan mengusulkan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Asuransi Kesehatan dan izin cuti;
  13. Menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan; menyiapkan bahan usulan pengembangan karir pegawai, meliputi kebutuhan pegawai/formasi pegawai, usulan untuk menduduki jabatan, tugas belajar/izin belajar, ujian dinas, pendidikan dan latihan, serta pemberian penghargaan dan tanda jasa;
  14. Menyiapkan bahan usulan mutasi pegawai meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan/mutasi, pemberhentian dan pensiun, penyesuaian ijazah dan Sasaran Kinerja Pegawai;
  15. Menyiapkan, menghimpun dan mengelola data pegawai serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan;
  16. Menyiapkan usulan pejabat pengelola keuangan dan barang;
  17. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  18. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  19. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  20. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  21. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya
  22. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
  24. Tugas dan fungsinya; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.