Sekretariat Camat
Sekretariat Camat
Nama : Guntur Sri Wijanarko, S.Psi, Msi
Pendidikan : S2 Magister Sains
Pangkat : Penata Tk.I / IIId
Diklat : Diklat Pim IV
Tugas Sekretaris Camat:
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas
- Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Kecamatan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Kecamatan;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Kecamatan;
- Mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang tugasnya;
- Mengoordinasikan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan;
- Mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
- Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja Kecamatan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.