Standar Perilaku Petugas Pelayanan
Standar perilaku pelayanan yang dapat ditetapkan melalui Keputusan Camat atau SOP Pelayanan antara lain:
- Memberikan pelayanan dengan ramah, sopan, santun, dan profesional.
- Menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) kepada setiap pengguna layanan.
- Berpenampilan rapi dan menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, dan mudah dipahami.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- Tidak meminta, menerima, atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang berlaku.
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat, objektif, dan bertanggung jawab.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang pelayanan.
- Mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas.




