Standar Perilaku Petugas Pelayanan

Standar perilaku pelayanan yang dapat ditetapkan melalui Keputusan Camat atau SOP Pelayanan antara lain:

  1. Memberikan pelayanan dengan ramah, sopan, santun, dan profesional.
  2. Menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) kepada setiap pengguna layanan.
  3. Berpenampilan rapi dan menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
  4. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.
  5. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, dan mudah dipahami.
  6. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  7. Tidak meminta, menerima, atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang berlaku.
  8. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat, objektif, dan bertanggung jawab.
  9. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang pelayanan.
  10. Mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas.