SK Petugas Pelayanan Publik

Petugas Pelayanan Publik adalah aparatur atau pegawai yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan keramahan, ketepatan, kecepatan, keterbukaan, dan profesionalitas.

SK PETUGAS PELAYANAN PUBLIK