Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 18 Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentramanan dan ketertiban umum;
- melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum;
- mempersiapkan bahan-bahan pemikiran dalam membina Ibukota Kecamatan dan pusat-pusat pengembangan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman dan teratur;
- menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
- melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
- melakukan pembinaan semangat Bela Negara, perlindungan masyarakat dan siskamling di wilayah kecamatan secara optimal;
- memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.