Profil PPID

PPID KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN KLATEN

Alamat : Jl. Wonosari No.57, Dusun I, Bentangan, Kec. Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57473

Email : wonosari57473@gmail.com

Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.


Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Nomor 14 Tahun 2018

Hak Pemohon Informasi Publik (Pasal 4 UU No 14 Tahun 2018)

  • Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.
  • Setiap Orang berhak:
  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang- Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik (Pasal 5 UU No 14 Tahun 2018)

  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundangundangan.
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
    Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan
    publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hak Badan Publik (Pasal 6 UU No 14 Tahun 2018)

  • Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundangundangan.

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud adalah:

  1. informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan
    usaha tidak sehat;
  3. informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;
  4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.