Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Selasa, 21 Mei 2024, Kecamatan Wonosari melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 1 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Jelobo dengan Narasumber Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Klaten
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha Sektor dan kemudahan persyaratan investasi
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Dinas. Dinas melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai dengan kewenangannya. Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum
Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko