Sekretariat
Sekretariat
1
2 |
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b dimpimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas mengelola urusan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
a.
b.
c.
d. e.
f. g.
h.
i.
j. k. l. |
menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ; menyusun rencana program urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, pelaporan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana program ; mengkoordinasikan kegiatan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ; mengkoordinasikan dan menyusun laporan kegiatan; melaksanakan pembinaan, bimbingan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ; menyiapakan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan ; melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas ; mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah ; mengkoordinasikan, membagi tugas dan membimbing atau memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku ; menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan megevaluasi hasil kerja ; melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan ; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |