Sekretariat

Sekretariat

1

 

 

2

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b dimpimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas mengelola urusan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

 

a.

 

 

b.

 

c.

 

d.

e.

 

f.

g.

 

h.

 

 

i.

 

 

j.

k.

l.

menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;

menyusun rencana program urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, pelaporan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana program ;

mengkoordinasikan kegiatan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;

mengkoordinasikan dan menyusun laporan kegiatan;

melaksanakan pembinaan, bimbingan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;

menyiapakan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan ;

melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksaan tugas ;

mengevaluasi pelaksanaan  tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah ;

mengkoordinasikan, membagi tugas dan membimbing atau memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku ;

menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan megevaluasi hasil kerja ;

melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan ;

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.